4 Pilar Kebangsaan adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
- Pancasila
- UUD 1945
- NKRI
- Bhineka Tunggal Ika
Keempat pilar ini merupakan landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Keempat pilar ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.