Balasan Orang Yang Menggunakan Sihir dan Santet

Balasan Orang Yang Menggunakan Sihir dan Santet, Hukum karma berlaku untuk setiap perbuatan yang dilakukan oleh semua orang, baik itu orang yang menggunakan santet ataupun pihak yang menyewa seseorang supaya menyihir atau menyantet sesama dengan alasan apapun.

Terdapat banyak sekali kasus yang terjadi dari zaman dahulu bahkan sekarang juga masih saja orang yang menggunakan sihir dan santet untuk mencelakakan orang yang mungkin dianggap merugikan pihak tertentu. Sebagai contoh saja

Orang sakit parah dan tubuhnya keluar paku, jelas ini adalah sihir atau santet, karena tak masuk logika bagaimana mungkin benda seperti itu bisa masuk kedalam tubuh manusia. Ada orang yang sering muntah tapi dalam muntahnya turut keluar jarum, atau orang yang mendadak sakit perut dan setelah diperiksa ada pisau atau benda tajam lain di dalam perut, hal seperti ini pastilah pekerjaan orang yang bersekutu dengan setan sehingga merasa punya hak untuk mengadil sesama, Ingat selalu ada balasan orang yang menggunakan sihir dan santet.

Jika penyihir dan penyantet berada dalam suatu komunitas, apa itu hanya kerusakan dan penyakit? Dengan demikian, Islam telah dengan kuat memberantas dan memerangi penyakit komunitas ini.

“Hukuman bagi tukang sihir adalah tebasan pedang. ” (Diriwayatkan dari Jundub secara mauquf)

Bagaimana status seorang penyihir dan santet  dalam syariat islam?

Balasan Orang Yang Menggunakan Sihir

Para ulama berbeda pendapat tentang status pelaku sihir dan santet:

1. Beberapa ahli berpendapat bahwa orang yang melakukan sihir bisa tidak setia atau tidak. Mungkin orang-orang kafir, jika sihir muncul dengan melakukan perbuatan dan perkataan kekufuran, seperti istighotsah ke jin, berjalan di atas Alquran dan misalnya. Dan bukan orang yang tidak percaya, jika mereka tidak melakukan tindakan dan ucapan seperti itu. Tetapi bahkan jika dia bukan seorang kafir, itu adalah dosa yang sangat besar.

Dalam Sahih Bukhari dan Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaih wasallam berkata, “Waspadalah terhadap 7 tindakan penghancuran.” Nabi menyebutkan salah satunya: “sihir”.

2. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang melakukan sihir yang benar-benar tidak setia.

Kalau mengambil pendapat mayoritas ulama, berarti hukuman bagi pelaku sihir adalah eksekusi mati. Karena  hukuman bagi kemurtadan adalah eksekusi mati.

من بدل دينه فاقتلوه

“Siapa yang mengganti agamanya, maka hukuman mati atasnya. ” (HR. Bukhari)