Intip Rahasia Cara Buat NPWP yang Belum Banyak Diketahui


Intip Rahasia Cara Buat NPWP yang Belum Banyak Diketahui

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan pengurusan restitusi pajak.

NPWP sangat penting bagi wajib pajak karena memiliki banyak manfaat, seperti kemudahan dalam mengurus pajak, menghindari sanksi denda, dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk membuka rekening bank. NPWP juga memiliki sejarah yang panjang di Indonesia, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1983.

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Persyaratan pembuatan NPWP cukup mudah, yaitu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi KTP.

Cara Buat NPWP

Pembuatan NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut 5 aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan NPWP:

  • Persyaratan
  • Prosedur
  • Dokumen
  • Waktu
  • Biaya

Aspek-aspek tersebut saling berkaitan dan harus diperhatikan secara detail agar proses pembuatan NPWP dapat berjalan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak antara lain berusia 18 tahun atau telah menikah, memiliki penghasilan, dan berdomisili di Indonesia. Prosedur pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan NPWP adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan kerja atau usaha. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan NPWP biasanya sekitar 14 hari kerja. Biaya pembuatan NPWP tidak dipungut alias gratis.

Persyaratan

Sebelum membuat NPWP, wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa NPWP hanya diberikan kepada orang yang berhak dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya.

  • Wajib pajak orang pribadi

    Persyaratan untuk wajib pajak orang pribadi adalah:

    1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah
    2. Memiliki penghasilan
    3. Berdomisili di Indonesia
  • Wajib pajak badan

    Sementara itu, persyaratan untuk wajib pajak badan adalah:

    1. Merupakan badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
    2. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
    3. Memiliki tempat kedudukan

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Prosedur

Setelah memenuhi persyaratan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara online dan offline.

  • Online

    Untuk membuat NPWP secara online, wajib pajak dapat mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Klik menu “e-Registration”
    2. Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan)
    3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
    4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan kerja atau usaha)
    5. Klik tombol “Daftar”
  • Offline

    Untuk membuat NPWP secara offline, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah itu, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Ambil formulir pendaftaran NPWP di KPP
    2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
    3. Lampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan (fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan kerja atau usaha)
    4. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan kepada petugas KPP

Setelah permohonan pembuatan NPWP diajukan, DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang diajukan lengkap dan benar, maka NPWP akan diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja.

Dokumen

Dokumen merupakan salah satu aspek penting dalam pembuatan NPWP. Dokumen yang diperlukan berfungsi sebagai bukti identitas dan kelengkapan data wajib pajak. Berikut adalah jenis-jenis dokumen yang diperlukan untuk pembuatan NPWP:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    KTP merupakan dokumen identitas utama yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP digunakan untuk membuktikan identitas dan domisili wajib pajak.

  • Kartu Keluarga (KK)

    KK merupakan dokumen yang berisi data tentang susunan dan hubungan anggota keluarga. KK digunakan untuk membuktikan status perkawinan dan hubungan keluarga wajib pajak.

  • Surat Keterangan Kerja atau Usaha

    Surat keterangan kerja atau usaha merupakan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan atau instansi tempat wajib pajak bekerja atau menjalankan usaha. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan penghasilan dan status pekerjaan wajib pajak.

Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk fotokopi yang jelas dan sesuai dengan aslinya. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka proses pembuatan NPWP dapat terhambat.

Waktu

Waktu merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembuatan NPWP. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan NPWP dapat bervariasi tergantung pada metode yang digunakan, yaitu online atau offline.

  • Pembuatan NPWP Online

    Proses pembuatan NPWP secara online biasanya lebih cepat dibandingkan dengan offline. Setelah permohonan pembuatan NPWP diajukan secara online, DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang diajukan lengkap dan benar, maka NPWP akan diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja.

  • Pembuatan NPWP Offline

    Proses pembuatan NPWP secara offline biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan online. Setelah permohonan pembuatan NPWP diajukan secara offline, petugas KPP akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang diajukan lengkap dan benar, maka NPWP akan diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

Dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan NPWP, wajib pajak dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu mereka.

Biaya

Biaya merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan NPWP. Aspek ini berkaitan dengan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan NPWP.

  • Gratis

    Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk membuat NPWP. Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat.


Pertanyaan Umum tentang Pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP merupakan salah satu kewajiban bagi wajib pajak di Indonesia. Untuk mempermudah proses pembuatan NPWP, terdapat beberapa pertanyaan umum yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

Pertanyaan 1: Apakah pembuatan NPWP dikenakan biaya?

Jawaban: Tidak, pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pertanyaan 2: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP?

Jawaban: Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan kerja atau usaha.

Pertanyaan 3: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP?

Jawaban: Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP sekitar 14 hari kerja.

Pertanyaan 4: Apa saja syarat untuk membuat NPWP?

Jawaban: Syarat untuk membuat NPWP adalah: berusia 18 tahun atau sudah menikah, memiliki penghasilan, dan berdomisili di Indonesia.

Dengan mengetahui pertanyaan umum tersebut, diharapkan wajib pajak dapat lebih memahami proses pembuatan NPWP dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.

Selain itu, wajib pajak dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pembuatan NPWP.


Tips Pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan:

Tip 1: Siapkan Dokumen dengan Lengkap

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan NPWP, pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan kerja atau usaha. Dokumen-dokumen tersebut harus dalam bentuk fotokopi yang jelas dan sesuai dengan aslinya.

Tip 2: Isi Formulir dengan Benar

Formulir pendaftaran NPWP harus diisi dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau pengisian data. Jika terdapat kesalahan, proses pembuatan NPWP dapat terhambat.

Tip 3: Pilih Metode Pembuatan NPWP yang Tepat

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Pilihlah metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu Anda. Jika Anda memilih pembuatan NPWP secara online, pastikan koneksi internet Anda stabil.

Tip 4: Pantau Status Permohonan NPWP

Setelah mengajukan permohonan pembuatan NPWP, Anda dapat memantau status permohonan melalui website DJP atau dengan menghubungi KPP tempat Anda mengajukan permohonan. Pemantauan status permohonan diperlukan untuk mengetahui apakah NPWP Anda telah diterbitkan atau belum.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, diharapkan proses pembuatan NPWP Anda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.