Inilah Juknis Bos 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK – Penting…!!

Juknis Bos 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK awalnya sempat bertanya-tanya dalam hati sebenarnya apa sih Juknis Bos 2018 itu, usut punya usut ternyata itu adalah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, hehehe… baru tahu kepanjangan saja langsung paham apa itu Juknis Bos. Berkaitan dengan wacana tersebut, bangkit baru saja mencari dan berniat untuk membagikan ulang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang kita kutip dari web lain (copas :d)

Biasanya Juknis Bos ini sering berganti tiap tahun tidak selalu sama, karena sekarang adalah tahun 2018 maka yang perlu dibagikan pastinya petunjuk terbaru yaitu Juknis Bos 2018. Ada banyak web yang membagikan petunjuk ini, ada yang membuat menjadi file pdf dan bisa didownload banyak juga yang langsung dipublish untuk dibaca atau di copy pada word jika ingin di print.

Mengikuti sumber laman tempat bangkit mendapatkan informasi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional sekolah maka pada halaman ini akan kita bagikan Link untuk download Juknis Bos 2018, kenapa harus di download karena memang jumlah file yang begitu besar sehingga tidak memungkinkan untuk diterbitkan langsung di laman web, sebagai contoh saja Juknis Bos untuk SMA dan SMK terdiri dari 136 halaman, bayangkan seberapa panjang halaman web jika langsung dipublikasikan.

Download Juknis Bos 2018 SD, SMP, SMA, SMK

Untuk memudahkan pekerjaan anda, silahkan langsung download saja file pdf yang berisi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan yang anda cari, disini kita bagi menjadi 3 file yaitu Juknis Bos Untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Tinggal Klik dan download mau disimpan atau di print.

Juknis BOS SD 2018 (Download)

Juknis BOS SMP 2018 (Download)

Juknis BOS SMA SMK 2018 (Download)

Tujuan Juknis BOS 

  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  2. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
  4. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  1. SMA/SMALB/SMK untuk:
  2. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  3. meningkatkan angka partisipasi kasar;
  4. mengurangi angka putus sekolah;
  5. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  6. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
  7. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran BOS

  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

Satuan Biaya (Jumlah Penerimaan Dana BOS Persiswa Tahun 2018)

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan SMK sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun. 

Waktu Penyaluran BOS 2018

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan BOS 2018 Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
  4. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  5. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
  6. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
  7. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.